Hello detik's Advocate.. Mau bertanya. Saya suami-istri sudah menikah 5 tahun dan memiliki seorang anak. Karena satu dua hal, saya berencana menceraikan istri saya. Saya menikah dengan cara Islam
Dasar hukum poligami di Indonesia dapat ditemukan dalam UU Perkawinan dan KHI. Pada dasarnya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hal ini dapat dipahami Dari surat an-nisa' ayat (3) yang berbunyi 3. Yang artinya "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka
Asal muasal hukum berhubungan badan suami-istri yang sah dalam Islam adalah mubah. Dalam pandangan Islam, hubungan intim suami-istri bahkan bisa bernilai ibadah sehingga mendatangkan pahala. Apalagi jika aktivitas jimak dilaksanakan suami-istri sesuai dengan adab dan sunnah Rasulullah SAW.
Hak-hak istri dalam hukum keluarga Islam bertujuan untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan suami-istri. Penting bagi suami untuk mengakui dan menghormati hak-hak ini serta memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan istri dalam ikatan pernikahan.
Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dalam KHI pasal 75 disebutkan
Menukil NU Online, berkenaan dengan masalah dahan pohon yang membahayakan pemukiman Imam An-Nawawi (w 676) dalam Raudhahnya mengatakan, tetangga yang terganggu dengan dahan pohon yang menjulur ke rumahnya boleh meminta pemiliknya untuk memangkasnya atau memotongnya sendiri bila menolaknya.Berikut selengkapnya: لَوْ خَرَجَتْ أَغْصَانُ شَجَرَةٍ إِلَى
.
hukum suami takut istri dalam islam